Yapindu Lampung Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Yayasan Yatim Piatu Anatha Nusantara (Yapindu) Lampung resmi dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Yapindu, Minggu (19/10/2025), di Aula Dharma Wangsa Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Lampung.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi tinggi atas terbentuknya Yayasan Yapindu Lampung.
“Kami berharap yayasan ini dapat menjadi wadah bagi anak-anak yang membutuhkan, khususnya anak yatim piatu, untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Sementara itu, Ketua Yapindu Lampung periode 2025–2030, Ida Bagus Wiguna, menyampaikan bahwa yayasan ini memiliki misi untuk menyalurkan bantuan dari para donatur kepada anak-anak yatim piatu Hindu. Fokus utama Yapindu adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Hindu agar mampu bersaing di masa depan.
“Anak-anak yatim piatu Hindu harus dikawal, dilatih, dan dibina kemandiriannya sejak dini,” tegas Ida Bagus seusai pelantikan.
Ia menambahkan, dukungan dari seluruh elemen masyarakat, organisasi Hindu, dan pemerintah sangat dibutuhkan agar program kerja yayasan dapat berjalan lancar.
“Suport, dukungan, dan kekompakan dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan organisasi. Tujuannya satu: mewujudkan cita-cita yayasan dengan baik dan sesuai harapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Bimas Hindu Provinsi Lampung Jumadi, Ketua STAH Lampung Suyono, Penyelenggara Hindu Kabupaten Lampung Tengah Dewa Gede Raka yang juga sebagai pengawas yayasan, Ketua PHDI Lampung, Penyelenggara Hindu Kabupaten Way Kanan, Ni Nengah Padma, serta anak-anak binaan Yapindu Way Kanan dan seluruh pengurus yang dilantik. (*)
Yapindu
yayasan yatim piatu
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
